Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Jakarta Barat
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melayangkan surat peringatan pertama (SP1) dan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana, Selasa, 26 November.
Hal ini dilakukan agar pelaku pembangunan jangan terus melakukan pengerjaan.
"Kegiatan hari ini yaitu kita memberikan SP1 peringatan pertama dan juga kita segel dengan Pol PP Line di konstruksi reklame dengan tujuan agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan," ungkap Plt Kepala Seksi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rikki H.Sinaga yang didampingi Kasie Tramtibum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.
Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan Pol PP Line pada 20 November lalu, tetapi sampai saat ini pelaku pembangunan terus melanjutkan pekerjaannya.
Rikki berujar bahwa kontruksi reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan juga UMBBR. Maka dari itu, pihaknya lakukan penghentian kegiatan tersebut.
"Kalau kita lihat dari pekerjanya ini PT Petraco," ujarnya.
Baca juga:
Dia pun berharap, agar pekerja untuk saat ini jangan dahulu bekerja secara diam-diam atau melanjutkan pekerjaan sebelum perizinannya diurus dengan baik dan tertib.
"Kalau masih bandel kita akan layangkan kembali surat SP2 dan bahkan nanti bisa pembongkaran kontruksi, kalau tidak mengikuti aturan ya," kata Rikki.
"Karena kita dari pemerintah prinsipnya mendukung para pengusaha biro reklame agar mengurus perizinan. Jadi harus legal lah ya dan juga dia nanti bisa membayar pajak. Pendapatannya juga nanti untuk menambah PAD Pemda DKI Jakarta," ujar Rikki lagi.