PPN Bakal Naik jadi 12 Persen, Menaker Ungkap Belum Bahas Detail ke UMP 2025
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pihaknya masih menggodok formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Udah banyak (pertimbangan)," ujarnya kepada awak media usai acara Social Security Summit 2024, Selasa, 26 November.
Meski demikian, Yassierli menyampaikan pihaknya belum membahas lebih detail terkait pertimbangan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 pada UMP tahun depan.
"Kalau PPN saya belum bahas, nanti PPN mungkin Kementerian Keuangan ya," jelasnya.
Yassierli menargetkan formula UMP 2025 akan selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024.
"Target sebenarnya akhir bulan in rumusanya akan keluar," ujarnya.
"Akhir bulan ini atau awal bulan depan," tambahnya.
Meski demikian, Yassierli menyampaikan hingga saat ini formula UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan dan telah dilaporkan progresnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya udah ketemu pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau," jelasnya.
Sebab itu, Yassierli menyampaikan pihaknya masih tetap harus melakukan finalisasi dan merumuskan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu saya tetap harus untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu, jadi biarkan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, Yassierli menyampaikan setelah menyelesaikan finalisasi rumusan UMP 2025 selesai akan langsung dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum mengedarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) kepada seluruh Gubernur.
"Sudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya sesudah itu kita akan edarkan peraturan menterinya," jelasnya.