Diduga Nyolong Ikan, 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, DPR: Lobi, Diplomasi, Bebaskan Mereka

JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Kabupaten Aceh Timur melaporkan, sebanyak 34 nelayan asal PPN Idi ditangkap otoritas Thailand, Jumat, 9 April. Para nelayan diduga melakukan pencurian ikan di perairan negara tersebut.

Menanggapi informasi itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk lebih responsif memberikan bantuan hukum secara optimal.

"Lakukan upaya diplomasi serta lobi politik untuk membebaskan 34 nelayan asal Aceh tersebut," ujar Azis kepada wartawan, Senin, 12 April.

Politikus Golkar itu mendorong KBRI di Thailand agar melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Negeri Gajah Putih itu untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap.

"KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia," kata Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengimbau Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.

"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar memahami batas-batas wilayah laut antar-negara sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," tandasnya.