KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Pemprov Kalsel di Kasus Suap yang Sempat Jerat Paman Birin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK sebagai saksi kasus suap yang pernah menjerat eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin hari ini. Ini merupakan pemanggilan untuk kedua kalinya.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SP selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 25 November.

Tessa menyebut Supian belum menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik untuk dimintai keterangan. Kedatangannya masih ditunggu.

"(Saksi SP, red) belum hadir," tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, Supian sudah pernah dipanggil pada Selasa, 19 November. Hanya saja, dia mangkir dan tak ada keterangan yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan menetapkan lima tersangka penerima dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan.

Mereka adalah eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena memenangkan praperadilan. Dia menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.