MK Hentikan Sementara Pengujian UU Selama Adili Sengketa Pilkada

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menghentikan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024.

"Iya, PUU sementara ditangguhkan. Memang ada peraturan MK, ketika ada penangan-penanganan yang sifatnya khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda," kata Suhartoyo dilansir ANTARA, Senin, 25 November.

Kewenangan MK untuk menunda sidang pengujian undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Pasal 82 PMK 2/2021 tersebut mengatur dalam hal MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang maka tahapan persidangan perkara pengujian undang-undang akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.

"Selama ini pengujian undang-undang selalu ditangguhkan dahulu," imbuh Ketua MK.

Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan penangguhan tersebut. Namun, berdasarkan laman resmi MK, sidang pengujian undang-undang masih dijadwalkan hingga tanggal 3 Desember 2024.

Sementara itu, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang waktu 27 November—18 Desember 2024.

Merujuk PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dijadwalkan pada tanggal 24—26 Februari dan 7—11 Maret 2025.

Di sisi lain, MK juga sudah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam amar putusan sela tersebut, MK menyatakan menunda pemeriksaan persidangan perkara dimaksud sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024.