Resmi Berompi Oranye, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menangkan Pilgub Bengkulu

JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan pendukungnya tetap kondusif. Ia bahkan tetap yakin bisa memenangkan Pilkada 2024 bersama calon wakilnya, Meriani.

Hal ini disampaikannya usai resmi berompi oranye tahanan KPK setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Rohidin awalnya mengingatkan masyarakat di Bengkulu harus tetap tenang menyikapi kasus yang menjeratnya.

"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang. Jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," kata Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 25 November.

"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," sambungnya.

Lebih lanjut, Rohidin memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum di komisi antirasuah. Katanya, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan. Saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK," tegasnya.

Dia juga menyampaikan pesan untuk Meriani tetap berjuang sebagai calon wakil gubernur. "Romer (Rohidin-Meriani) insyaallah pasti menang. Karena kekuatan kita semakin kuat, semakin solid," ujar Rohidin sebelum digelandang masuk ke mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, para tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai aturan dan kebutuhan penyidik.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.