Gubernur Rohidin Peras Anak Buah Uang untuk Danai Pilkada Bengkulu Sejak Juli 2024

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengar informasi Rohidin Mersyah minta uang untuk kembali maju sebagai calon gubernur Bengkulu sejak Juli. Ada laporan masuk yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November.

"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah dari beberapa bulan yang lalu. Tidak baru kemarin hari Jumat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Minggu malam, 24 November.

Alexander menjelaskan dari proses tersebut kemudian KPK melakukan operasi senyap ketika kembali mendapat laporan penyerahan uang. "Itu puncaknya," tegasnya.

"Tetapi rangkaian kegiatannya sendiri ... operasinya sudah lama. Lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK. Kami verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan itu sampai kemarin Jumat ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang," sambung mantan hakim Adhoc itu.

KPK memastikan uang yang ditemukan dalam OTT yang menjerat Rohadin memang berkaitan dengan Pilkada 2024. Sebab, ada bukti obrolan dari aplikasi pesan singkat.

Disebut Alexander, uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada tim sukses. "Artinya apa, ya, memang ya sesuai dengan arahan RM," ungkapnya.

Adapun uang ini diduga berasal dari anak buah Rohidin di lingkungan Pemprov Bengkulu. "Jadi apakah ada nuansa politis, saya kira tidak," jelas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, para tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai aturan dan kebutuhan penyidik.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.