1000 Dokter dan Perawat Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza, Ratusan Lainnya Ditahan
JAKARTA - Lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas di Jalur Gaza, Palestina akibat serangan Israel sejak akhir tahun lalu, kata pihak otoritas Hari Minggu.
"Lebih dari 310 personel medis lainnya ditangkap, disiksa, dan dieksekusi di penjara," kata sumber medis dalam sebuah pernyataan, melansir WAFA 25 November.
"Tentara Israel juga mencegah masuknya pasokan medis, delegasi kesehatan dan ratusan ahli bedah ke Gaza," lanjutnya.
"Rumah sakit telah menjadi target nyata bagi tentara Israel, yang mengebom, mengepung, dan menyerbunya, menewaskan dokter dan perawat, melukai yang lain setelah secara langsung menargetkan mereka," kata pernyataan itu.
Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Hussam Abu Safiya, terluka dalam serangan udara Israel terhadap fasilitas tersebut dan daerah sekitarnya di Gaza utara pada Hari Sabtu.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan tokoh dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.
Kemarin, otoritas kesehatan setempat mengonfirmasi jumlah korban tewas Palestina akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 telah meningkat menjadi 44.211 korban jiwa, sementara 104.567 orang mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
Baca juga:
- Ukraina Pelajari Puing-puing Rudal Balistik Hipersonik Baru Rusia Oreshnik
- Kartu Pos yang Ditulis Penumpang Kelas Utama Titanic Sebelum Tenggelam akan Dilelang
- Presiden Putin Tegaskan Rudal Oreshnik Murni Inovasi Rusia, Bukan Soviet: Siap Diproduksi Massal
- Penelitian Ungkap Populasi Gajah Afrika Alami Penurunan Rata-rata 77 Persen dalam Setengah Abad
Pada Hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang brutalnya di Gaza.