KKP Perketat Pengawasan di WPPNRI 718 dari Illegal Fishing

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur, dari illegal fishing karena merupakan perairan dengan potensi perikanan terbesar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya intensif melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk menjaga mengamankan sumber daya ikan dari pencurian hasil laut terutama di WPPNRI 718.

"PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing," kata Dirjen PSDP KKP dalam keterangan di Jakarta, Antara, Minggu, 24 November. 

Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP, menjelaskan, pemberantasan illegal fishing di Perairan Arafura terus diperkuat melalui operasi kapal pengawas, pengawasan udara dan pengawasan kepatuhan di Pelabuhan Perikanan.

Terlebih WPPNRI 718 dinilai strategis dan perlu pengawasan ekstra lantaran berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga, yaitu Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

"Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan Lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan" ujarnya.

Upaya Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan modeling PIT Zona 3, dengan menerapkan strategi pengawasan intensif dengan menempatkan kapal pengawas di titik rawan IUU F pada WPPNRI 718 serta pesawat patroli juga disiapsiagakan, jika sewaktu-waktu ada pelanggaran untuk dapat langsung ditindak.

Selain itu, untuk mengantisipasi pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diintensifkan dengan menambah personil pengawas perikanan di lapangan.

Dukungan alat berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga disiapkan guna lebih mendekatkan rentang kendali petugas di lapangan agar indikasi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan yang dilakukan Ditjen PSDKP di WPPNRI 718 berhasil mengamankan puluhan kapal ikan. Baik kapal ikan Indonesia maupun Asing.

"Pada kurun waktu 2022 sampai 2023 terdapat 27 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berhasil diamankan," ucap dia.

Kemudian, periode Januari hingga Oktober 2024, KKP berhasil mengamankan 29 KII dan satu Kapal Ikan Asing (KIA), salah satunya KIA berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 yang diamankan di laut Arafura, dalam operasionalnya dibantu oleh dua Kapal Pengangkut Ikan Indonesia yakni KM MUS dan KM Y yang telah diamankan sebelumnya.

Ipunk menuturkan bahwa kasus itu telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), terhadap KIA RZ 03 dirampas untuk negara dan akan dipergunakan menjadi Kapal Pengawas KKP guna memperkuat armada pengawasan.

“Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, PSDKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” katanya.

Namun, lanjut Ipunk, pengawasan di WPPNRI 718 tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk bersinergi menjaga kedaulatan Indonesia.

Menurut Ipunk, sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

"Di sinilah sinergi antar aparat penegak hukum diperlukan," kata Ipunk.