Netralitas ASN Dominasi 27 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kepri

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 27 dugaan pelanggaran Pilkada 2024 selama masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendominasi pelanggaran Pilkada.

Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, merinci bahwa dari total 27 kasus tersebut, 24 merupakan laporan dari masyarakat, sedangkan tiga lainnya merupakan temuan langsung dari Bawaslu. Pelanggaran ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Kepri.  

“Laporan-laporan itu meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, pidana, serta kode etik. Sedangkan temuan kami lebih banyak terkait netralitas ASN,” kata Rosnawati, Minggu (24/11), seperti dikutip oleh Antara.  

Menurut Rosnawati, dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi kasus yang paling dominan dalam temuan maupun laporan masyarakat. Beberapa kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.  

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pilkada, khususnya di Kabupaten Karimun, melibatkan oknum ASN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.  

“Sebagian besar dugaan pelanggaran pilkada yang kami tangani terkait netralitas ASN,” tegasnya.  

Rosnawati mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) telah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai dan menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.  

Selain itu, ia mengimbau pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, selama masa tenang.  

“Kami juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pencoblosan. Tolak tegas praktik politik uang, dan pastikan untuk datang ke TPS pada hari H,” ujar Rosnawati.  

Bawaslu berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, pendukung, dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada 2024 demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.