Bagikan:

TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan dua ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kedua ASN dimaksud atas nama Arif Fadillah dan Yofa Afrizair," kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang dilansir ANTARA Senin, 11 Desember.

Rosnawati menyebut pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut ke KASN pada awal Desember 2023.

Kendati begitu, ia tidak merinci perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar," ujarnya.

Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun.

Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.

Setelahnya, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.

"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.