Menyimak Penjelasan MUI tentang Tak Salat Jumat Tiga Kali karena COVID-19
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan imbauan tidak melakukan salat Jumat di masjid untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19 dari jemaah yang berkumpul di masjid. Kebijakan tersebut sudah berjalan selama tiga pekan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa, seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Meski demikian, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat dengan hukum yang berbeda. Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
"Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas, maka dia berdosa dan dianggap melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali karena malas, maka Allah mengunci mati hatinya," jelas Asrorun dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat, 3 April.
Ketiga, ada ketentuan orang Islam tidak melaksanakan Jumatan karena ada uzur syar'i. Ketentuan ini yang membolehkan untuk tetap tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.
Baca juga:
Asrorun menjelaskan, menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i sebagai pembolehan tidak salat Jumat antara lain karena keadaan sakit. Ketika dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut karena sakit, maka dia pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit termasuk COVID-19, maka hal ini masuk dalam uzur syar'i untuk tidak Jumatan. Kondisi inilah yang sedang dialami oleh masyarakat.
"Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," jelas Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan, selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur.