Dalami Dugaan Suap, Kejagung Periksa Dua Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Mereka yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Memeriksa tersangka ED dan M selaku oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 22 November.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci apa yang didalami penyidik dari kedua hakim sekaligus tersangka tersebut. Diduga, berkaitan dengan penyerahan uang suap oleh Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas.

Pada rangkaian pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 21 November, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya berinisial HSH.

Harli menyebut saksi itu merupakan anak dari Lisa Rachmat yang juga anggota tim Penasihat Hukum Ronald Tannur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR dan LR," kata Harli.

Sebelumnya, penyidik turut memeriksa istri dari Erintuah Damani dan Mangapul. Mereka berinisial RS dan MP, pada 19 November.

Sebagai informasi, Erintuah Damani dan Mangapul bersama Heru Hanindyo menjadi majelis hakim kasus dugaan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Ketiga hakim itu diduga kuat menerima suap agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.