UMP Jakarta 2025 Diumumkan Seusai Pilkada 2024, Bakal Naik?
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menunda pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami masih menunggu petunjuk pelaksana dan teknis dari pusat. Saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakernatrgi) Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 21 November
Hari memperkirakan pengumuman UMP Jakarta 2025 akan dilakukan setelah Pilkada berlangsung. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis pilkada. Narasinya baru akan siap," katanya tanpa memberikan tanggal pasti.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pihaknya sedang menyelesaikan rumusan perhitungan UMP yang ditargetkan rampung pada akhir November 2024. "Proses masih berjalan, dan kami juga perlu berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan terkait keputusan ini," ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan, perhitungan UMP Jakarta 2025 akan menggunakan formula baru yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Formula ini akan mengadopsi perubahan pada nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Baca juga:
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan keputusan terkait UMP dibuat berdasarkan formula yang sesuai dengan aturan hukum baru serta memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha.