Kabareskrim: 619 Kasus Judi Online Diungkap, 734 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut 619 kasus judi online telah diungkap sejak 5 November hingga 20 November 2024. Dari ratusan perkara itu, 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menjadi salah satu institusi yang tergabung dalam Deks Pemberantasan Judi Online bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis, 21 November.

Ratusan tersangka itu dengan berbagai peran, seperti operator, admin, penjual chip, dan pencari talent untuk mempromosikan judi online.

Wahyu juga memaparkan hasil penyitaan dari pengungkapan ratusan kasus judi online. Semisal uang tunai sekitar Rp77,6 miliar dan ratusan ponsel serta laptop.

"Kemudian terkait dengan upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," tegasnya.

Selain itu, Wahyu juga berbicara soal aksi para tersangka judi online yang menyasar influencer untuk mempromosikan situs judi online.

Salah satu contoh kasus yang diungkap yakni situs judi 'Naga Kuda 138'. Pada perkara itu, dua orang berinisial MG dan HBW ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama Inisial MG yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau mengendorse Naga Kuda melalui influencer dimana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," sebutnya

Terlepas dari hasil pengungkap, Wahyu menegaskan Polri akan terus memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, judi online merupakan salah satu penyebab rusaknya generasi muda.

"Yang terakhir tentu apa yang menjadi arahan Pak Presiden harus kita dukung bersama menjadi komitmen Polri untuk selalu menindak tegas terhadap praktek perjudian online sampai akar-akarnya," kata Wahyu.