Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online.
"Terhadap ada kemungkinan penambahan misalnya, ya paling tidak dari SOP, mungkin ada orang-orang yang ditempatkan di tempat yang salah, ini juga sedang kita lakukan (restrukturisasi internal)," kata Meutya saat ditemui di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Selain itu, Meutya juga mengatakan akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kerja sama kita giatkan. Kami juga sudah bertemu dengan ketua OJK, kepala PPATK, juga kementerian-kementerian terkait," ucapnya.
Sejauh ini, dalam upaya pemberantasan judi online, Kemenkomdigi telah membuktikan komitmennya. Meutya menyebut, telah melakukan konsolidasi, investigasi, hingga pemberhentian sejumlah pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
"Mungkin penambahan orang-orang yang posisinya tidak sesuai SOP, maka kita harus pindahkan dari tugasnya. Jadi lebih ke organisasi internal yang kita benahi, orangnya, pada tempat masing-masing sesuai dengan SK," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi kini berjumlah 23 orang, per Selasa 19 November.
Sementara itu, sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi) yang terlibat judi online telah dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan. Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga:
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara. Apabila proses hukum telah mencapai status inkrah atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemenkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain," kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).