Prancis dan Australia juga Ajukan Permohonan Pemulangan Narapidana
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.
"Semua sedang kami proses dan pertimbangkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kebijakan ini dapat dilaksanakan. Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui langkah-langkah ini," kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Untuk Australia, Yusril menjelaskan permintaan tersebut diajukan Perdana Menteri Australia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Peru saat sidang negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC) beberapa waktu lalu.
Sementara itu, permohonan pemindahan narapidana dari Prancis, sambung dia, berasal dari surat Menteri Kehakiman Prancis, yang hampir bersamaan dengan masuknya surat dari Menteri Kehakiman Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Saat ini para menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Kumham Imipas juga sudah membahas masalah pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dengan Presiden RI Prabowo.
"Insyaallah pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan sehingga proses ini berjalan," tuturnya.
Menurut Yusril, di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Baca juga:
- Tank Israel Bergerak Tembaki Rumah-rumah di Gaza, 15 Orang Tewas
- Polisi Yunani Temukan Senjata dan Bahan Peledak, Diselidiki Kaitan Ledakan Bom di Apartemen
- Musim Dingin Bakal Perburuk Kehidupan Warga Ukraina Setelah Perang Selama 1.000 Hari
- Intelijen Korsel Sebut 11 Ribu Tentara Korea Utara Sudah Dikerahkan ke Kursk Rusia
Salah satu terpidana WNA di Indonesia, yakni Mary Jane Veloso, saat ini telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya, yaitu Filipina.
Di Indonesia, Mary Jane telah dijatuhi hukuman mati. Namun, saat dipindahkan ke Filipina nantinya, kata dia, hukuman Mary Jane akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di sana lantaran Filipina merupakan negara yang sudah menghapuskan pidana mati.
"Apabila dari Presiden Filipina akan memberikan grasi, misalnya mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Mary Jane akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril menjelaskan.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.