Mary Jane Bukan Dibebaskan, tapi Dipindahkan ke Filipina dengan Status Narapidana

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.

Yusril menegaskan, Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.

"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.

Yusril menjelaskan, pemindahan dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.

Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.

Selain itu, syarat lainnya ialah Filipina bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan. "Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya, di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” kata Yusril.

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insyaallah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan," ucap dia.