Lindungi Data Nasabah, Sektor Keuangan Butuh Aturan Siber yang Lebih Kokoh

JAKARTA - Pada bulan Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK, yang mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

Adi Rusli selaku Country Manager, Palo Alto Networks Indonesia mengakui bahwa guidelines OJK ini merupakan salah satu Langkah positif yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber di sektor keuangan.

"Terkait dengan guidelines dari OJK, sebenarnya sudah satu positive step forward. Jujur saja, mungkin ya, sebenarnya saya lebih berharap ada regulasi yang lebih keras, bukan sekadar hanya guidelines," kata kepada media dalam sesi coffee chat dengan media pada Rabu, 20 November di Jakarta.

Karena menurutnya, jika terkait dengan keamanan siber, maka tidak boleh ada yang melanggar aturan tersebut. Terutama karena sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang paling sering menjadi target para pelaku ancaman.

Tidak hanya itu, Adi juga menekankan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya keamanan siber, serta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk perlindungan data.

Menurut Adi, saat ini perusahaan bukan hanya perlu berlomba-lomba dalam menghadirkan oasi melalui teknologi canggih saja, tetapi faktor "people" atau sumber daya yang mumpuni juga penting dalam keamanan siber.

"Jadi tetap akan ada aspek people dan aspek process. Kalau keduanya ini tetap bolong, mau teknologi se-advance apapun, sama saja (tidak  berguna)," tutur Adi lebih lanjut.