Alexander Marwata Sebut OTT KPK Mustahil Dihilangkan: Mungkin Lebih Selektif
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut operasi tangkap tangan (OTT) adalah bagian dari penindakan. Sehingga, kegiatan ini tidak mungkin ditiadakan.
Hal ini disampaikan oleh Alexander saat disinggung pernyataan Johanis Tanak yang menjadi salah satu kandidat calon pimpinan (capim) KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, wakil ketua komisi antirasuah tersebut berencana menghapus OTT.
"KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.
"Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih," sambung dia.
Alexander menjelaskan OTT memang tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam beleid itu, yang ada memang istilah tertangkap tangan.
Hanya saja, Alexander menilai masalah ini tidak terlalu esensial. Alih-alih dihilangkan, dia menyebut OTT sebaiknya dilakukan lebih baik lagi.
"Perangkatnya (untuk melakukan OTT, red) kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa," ujar dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Johanis Tanak mendapat tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Dia menyebut akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih kembali.
"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," kata Tanak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.