2 Orang Bawa Sabu dari Lombok Timur Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
JAKARTA - Polres Lampung Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni dengan menangkap dua tersangka inisial AZ (25) dan MP (18).
"Iya benar, dua tersangka dari Lombok Timur itu diamankan pada Minggu (17 November) malam, bersama barang bukti enam paket sabu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu 20 November, disitat Antara.
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan penyelundupan narkotika ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dengan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan enam plastik berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di badan kedua tersangka.
"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan. Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang menggunakan transportasi umum," katanya.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Paman Birin Kooperatif Penuhi Panggilan Jumat Ini
- Dilempari dan Dihujat 'Pembunuh', Keluarga Kerajaan Spanyol Tak Kapok Kunjungi Lagi Korban Banjir
- KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Digunakan Tersangka Beli Rumah dan Apartemen
- Kejagung Diminta Usut 8 Korporasi Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan.
"Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir," ujarnya.
Polisi juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.