6 Orang Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Jakut Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

JAKARTA – Enam orang terduga pengoplos tabung gas bersubsidi 3 kilogram di Jakarta Utara terancam dipanjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Tabung gas bersubsidi hasil oplosan dijual kepada masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta Utara.

"Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25)," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya, dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 November 2024.

Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," kata dia.

Dijelaskan, dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.

Pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu," ucapnya.

Penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.

"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," katanya.

Indrawienny mengatakan, pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.

"Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan," kata dia.