KPK Ingatkan Paman Birin Kooperatif Penuhi Panggilan Jumat Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Sahbirin Noor atau Paman Birin bakal kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 22 November. Langkah ini dilakukan setelah eks Gubernur Kalimantan Selatan tersebut mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin, 18 November.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 november tahun 2024 dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November

Tessa mengingatkan Paman Birin untuk kooperatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik agar dia menunjukkan batang hidungnya.

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” tegasnya.

Jika tidak hadir, sambung Tessa, penyidik bisa melakukan penjemputan paksa meski Paman Birin berstatus sebagai saksi. Apalagi jika tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima terjerat dalam kasus ini.

Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Paman Birin tetap dilakukan. Sebab, gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil bukan materiil perkara.