KPPU Desak Importir untuk Realisasikan Impor Bawang Putih

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak para importir bawang putih untuk segera merealisasikan impor komoditas pangan tersebut. Sebab, kurang dari satu bulan Indonesia akan memasuki bulan Ramadan atau bulan puasa.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, relaksasi persyaratan impor bawang putih tetap tidak akan membantu untuk menurunkan harga di pasaran, jika pasokan komoditas tersebut tidak segera didatangkan.

"Dalam kondisi saat ini, sebatas relaksasi tidak cukup, harus ada tekanan ke pelaku usaha untuk segera merealisasikan impor karena yang dibutuhkan ketersediaan barang," ucapnya, dalam video conference bersama wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 April.

Guntur mengungkap, masalah yang terus terulang setiap tahun adalah terlambatnya realiasi impor. Hal ini disebabkan keterlambatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta Surat Persetujuan Impor (SPI).

Menurut Guntur, seharunya saat ini setiap importir bisa mulai melakukan eksekusi karena pemerintah telah memberikan ruang relaksasi untuk para importir.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS) hingga 31 Mei 2020. Sedangkan, Kementerian Pertanian juga tidak melarang adanya impor tanpa RIPH. Namun, tetap akan dilakukan pencatatan kepada setiap importir baik yang mengimpor dengan atau tanpa RIPH.

Guntur mengatakan, jika masuknya bawang putih impor tetap lambat, terdapat indikasi kartel antar pelaku usaha untuk sengaja menahan realisasi impor agar harga tetap tinggi. Apalagi, saat ini harga bawang putih masih cukup tinggi, sehingga belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai dampak dari kebijakan relaksasi impor.

Di samping itu, Guntur menyebut, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya relaksasi impor, tapi adanya pasokan untuk memenuhi kebutuhan. KPPU juga mengingatkan, agar pelaku usaha menghindari prakti-praktik usaha yang merugikan masyarakat dan membuat iklim persaingan usaha menjadi tidak sehat.

"Meskipun saat ini sedang diterapkan work from home, kami bisa saja tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU Firmansyah mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan lainnya. Tak hanya itu, koordinasi dengan berbagai pengelola pasar tradisional untuk melihat pergerakan harga pangan juga terus dilakukan.

"Kami juga memantau dari segi margin yang diambil, kita terus melihat situasi harga dan keuntungan yang diperoleh," ucapnya.