Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah di Kuningan

JAKARTA - Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah di Kuningan menyebabkan kerugian mencapai Rp2,07 miliar.

“Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial M, IJ, dan NF. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya di Kuningan, Selasa 19 November, disitat Antara.

Ia menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Kuningan menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menaikan status tiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Brian menyebutkan para tersangka diduga melakukan manipulasi data nasabah, untuk mendapatkan kredit fiktif.

Pada praktiknya, kata dia, ketiga tersangka membuat pengajuan kredit dengan data nasabah yang tidak memenuhi syarat, tetapi disetujui seolah-olah telah memenuhi prosedur.

“Temuan ini diperkuat oleh hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang dicairkan dari kredit fiktif itu sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk aktivitas ilegal seperti judi daring dan trading

Brian menegaskan ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Kuningan ini, dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tuturnya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemberian kredit.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik,” ucap dia.