Anggota DPR F-Golkar Agun Gunandjar Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjadr Sudarsa menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia mengklaim dicecar terkait tersangka baru dalam kasus ini.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November.

Agun tak mau buka mulut soal tersangka yang dimaksud. Begitu juga soal substansi pertanyaan penyidik.

Dia hanya menyebut tersangka ini sudah seringkali disinggung oleh KPK.

"Ditanya ke Juru Bicara saja. Saya enggak berani kalau masuk penyidikan tanya petugas," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Agun diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar untuk melengkapi berkas tersangka PT dan MSH.

Adapun dua nama itu, merupakan Paulus Tannos yang merupakan Dirut PT Sandipala Arthaputra dan eks Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Dari dua nama ini, Paulus Tannos saat ini masih dikejar karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.