Meta Didenda India Sebesar Rp401 Miliar Atas Pembagian Data Pengguna WhatsApp

JAKARTA – Badan pengawas persaingan usaha di India telah menyelidiki Meta terkait dengan kebijakan privasi WhatsApp sejak 2021. Setelah diselidiki, terungkap bahwa data WhatsApp dibagikan ke platform lain.

Berdasarkan temuan Komisi Persaingan Usaha India (CCI), mengutip dari Reuters, Meta memanfaatkan seluruh data pengguna di WhatsApp untuk keperluan periklanan. Mereka membagikan data WhatsApp ke platform lain di bawah naungannya, seperti Facebook atau Instagram. 

Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran karena data pengguna seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk kepentingan perusahaan. CCI menegaskan bahwa tindakan Meta salah dan menyalahi kebijakan privasi. 

"Pembagian data pengguna yang dikumpulkan di WhatsApp dengan perusahaan Meta lainnya ... untuk tujuan selain menyediakan layanan WhatsApp tidak boleh dijadikan syarat bagi pengguna untuk mengakses Layanan WhatsApp di India," kata CCI. 

Dengan terungkapnya pelanggaran ini, CCI memberikan sanksi berupa denda sebesar 25,4 juta dolar AS (Rp401 miliar) pada 18 November. Meta harus membayar denda tersebut karena telah melakukan pelanggaran antimonopoli dengan memanfaatkan data WhatsApp.

Tindakan ini juga melanggar kebijakan privasi aplikasi perpesanan pada 2021. Selain memberikan denda, CCI juga memerintahkan Meta untuk berhenti menggunakan data WhatsApp. Perusahaan ini tidak boleh membagikan data WhatsApp dalam jangka waktu lima tahun. 

Meta belum memberikan tanggapan mengenai pemberian sanksi ini. Namun, ini bukan pertama kalinya perusahaan milik Mark Zuckerberg itu terjerat kasus antimonopoli. Belum lama ini, Meta juga dianggap melakukan pelanggaran antimonopoli di Uni Eropa.