Bos SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Migas Ilegal

JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan pihaknya membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak ilegal yang selama ini dilakukan oleh masyarakat.

Dikatakan Djoko, hal ini sesuai dengan UU Migas yang ttidak melarang koperasi untuk melaksanakan pengelolaan sumur-sumur minyak yang sudah tua dan selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.

"UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal," ujar Djoko yang dikutip Selasa, 19 November.

Menurut Djoko, pengelolaan sumur migas oleh koperasi bukan hal baru. Hal ini sudah dilakukan pada beberapa titik sumur di Blok Cepu dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina.

Djoko menyebut saat ini SKK Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai langkah pengelolaan sumur tua oleh koperasi.

"Seperti di Cepu itu dikelola oleh koperasi, kemudian hasil produksinya dibeli Pertamina. Sekarang kita revisi mana potensi yang bisa kita lakukan untuk diaktifkan kembali, koordinasi dengan Kementerian Perekonomian," terang Djoko.

Dalam laporannya kepada Komisi XII, Djoko juga menyebut illegal drilling masih menjadi salah satu isu trategis yang merupakan tantangan dam mengelola hulu migas dalam negeri.

Menurutnya SKK Migas dan KKKS menghadapi illegal drilling, refinery dan tapping yang membuat adanya potensi kehilangan minyak sebesar 8.000 BOPD.

"Saat ini rancangan Perpres atau bahkan dinaikkan dengan PP terkait pengelolaan daripada sumur-sumur tua yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat setempat," tandas Djoko.