Fasilitasi MoU Pengusaha dengan Petani Garam Lokal, Menperin: Saya Harap Bukan Gimmick

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, nota kesepahaman ini akan menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional.

"Upaya ini merupakan perwujudan dari komitmen Kementerian Perindustrian untuk serius memberikan perhatian kepada petambak garam serta mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 19 November.

Selain itu, nota kesepahaman ini akan menjadi jembatan bagi pemerintah dengan Industri Pengguna Garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) serta Industri Pemasok Garam.

"Harapannya, nota kesepahaman ini dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi Petambak Garam Nasional dengan industri pengolah dan pengguna garam dalam upaya memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman," katanya.

Agus berharap, penandatangan nota kesepahaman Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan bisa menggenjot produksi garam dalam negeri.

"Saya berharap, penandatanganan ini bukan hanya berupa gimmick, tapi membutuhkan komitmen tinggi dan tanggung jawab dari semua pihak agar bisa direalisasikan," ucap dia.

Menurut Agus, saat ini kewajiban penyerapan garam dalam negeri hanya berlaku untuk industri pengolahan garam yang digunakan dalam industri makanan dan minuman. Namun, dia mengungkapkan bahwa sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) yang membutuhkan 2,3 juta ton garam belum diwajibkan untuk menggunakan garam lokal.

Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya terus berupaya agar industri ini mulai mengurangi ketergantungan pada impor dan memprioritaskan pengadaan garam dalam negeri.

Lebih lanjut, Agus juga mengajak para pelaku industri CAP untuk berkolaborasi menggunakan garam produksi dalam negeri. "Dengan uji coba penggunaan garam lokal sebagai bahan baku, kami bisa melihat potensi meningkatkan ketahanan industri sambil memberdayakan petambak garam dalam negeri," tuturnya.

MoU ini juga menandai peran aktif industri garam farmasi yang kini telah menggunakan garam lokal dalam produksinya, dengan empat produsen bahan baku garam farmasi yang telah terbentuk di Indonesia. Hal ini menunjukkan kualitas garam dalam negeri semakin meningkat, khususnya dalam memenuhi standar industri yang lebih tinggi.

Melalui kerja sama ini, Kemenperin berharap agar kualitas garam produksi dalam negeri semakin meningkat, memperkuat ketahanan pangan dan bahan baku industri serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam nasional.