KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Supian HK di Kasus Suap yang Sempat Jerat Paman Birin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November. Penyidik akan meminta keterangannya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang tadinya menjerat eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 19 November.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memanggil Paman Birin sebagai saksi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka yang disandangnya. Hanya saja, dia tidak menunjukkan batang hidungnya dan tak ada keterangan yang disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

 

Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima terjerat dalam kasus ini.

Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Paman Birin tetap dilakukan. Sebab, gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil bukan materiil perkara.