Pelapor Said Didu Mengaku Pihaknya Bukan Kaki Tangan PIK 2
TANGERANG - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota mengklarifikasi, bahwa ia bersama pihak lainnya melaporkan Said Didu ke polisi atas dasar keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua (dituduh) menggusur warga dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," terang Maskota kepada media, Senin, 18 November 2024.
Maskota berpendapat, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa untuk melayani Masyarakat. Ia juga menilai pemberitaan yang dibicarakan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, sangat tidak benar dan melanggar UU ITE.
"Kami melaporkan Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," lantang Maskota.
Baca juga:
Ia juga membantah tudingan, perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara adalah kaki tangan PIK 2. Kata Maskota, laporan yang dilayangkan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
"Kami melaporkan Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2. Kami melaporkan Said Didu berinisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang, dan Masyarakat, murni tidak adanya ikut campur PIK 2," terangnya.