Live Music di Kafe Juga Bakal Kena Royalti Lagu
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menyebut band yang tampil pada live music (musik langsung) di kafe, restoran, maupun acara komersial juga akan dikenakan royalti lagu dan musik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Kalau ada yang performing, silakan saja. Tapi kalau performing lagu orang lain, di kafe misalnya, dia harus bayar royalti," kata Freddy dalam diskusi virtual, Jumat, 9 April.
Namun, Freddy mempersilakan band atau penyanyi yang tampil dalam acara live musik bernegoisasi dengan pemilik tempat usaha atau kegiatan untuk menentukan siapa yang membayar royalti.
"Siapa yang bayar royalti? Silakan aja negosisasi, entah pemilik kafe, atau si penyanyinya. Jadi, tergantung kontrak," ujar dia.
Baca juga:
- Guru di Papua Ditembak KKB, TNI-Polri Bergerak Cari Nau Waker
- Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi Denny Indrayana di Sidang MK Naik ke Penyidikan
- Konsep 'Baru' Anies Baswedan Atasi Banjir di Kampung Melayu, Renovasi 40 Rumah Model Panggung
- Perpanjang PPKM Mikro DKI, Anies Baswedan Minta Warga Tak Keluyuran Jelang Ramadan
Kemudian, besaran tarif royaltinya juga masih mengikuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Namun, ada kemungkinan perubahan besaran tarif royalti yang baru dengen sejumlah pertimbangan. Sebab, sejumlah pengelola kegiatan yang dibebankan royalti lagu tersebut menganggap besaran tarifnya terlalu mahal.
"Makanya, sektor seperti pemilik karaoke, restoran, hotel, kafe, silakan saja bernegosiasi. Kalau sudah sepakat, peraturan menterinya akan diubah," ujarnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur hak ekonomi pencipta lagu dan musik, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang dikelola, serta hak ekonomi produser fonogram yang dikelola.
Pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum memutar lagu yang bersifat komersial, yakni berupa seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Kemudian, pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Lebih lanjut, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Intinya, PP ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital," pungkasnya.