Pengusutan Dugaan Suap di Kalsel Dipastikan KPK Tak Terganggu Usai Paman Birin Mundur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur tak memengaruhi pengusutan dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Penyidik tetap mengusut penerimaan yang dilakukannya semasa masih menjabat. 

“Bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya. Karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November.

Selain itu, KPK beranggapan gugurnya status tersangka Paman Birin setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah urusan formil. Perbuatan penerimaan uang atau aspek materiil dalam kasus ini, sambung Tessa, sudah dikantongi penyidik.

Karenanya, ke depan Paman Birin segera dipanggil sebagai saksi dengan dasar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka lain.

“Dan saya pikir penyidik cukup jeli dan profesional untuk memastikan penanganan perkaranya bisa komprehensif tidak hanya pemberi saja, tetapi penerimanya juga turut ditangani juga,” tegasnya.

“Langkah-langkahnya apa, tentunya kami kembali lagi tidak bisa memberi tahu secara gamblang di sini,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.