Akibat Kecanduan Judi Online, Pengangguran Nekat Jual Motor Teman untuk Deposit Slot
JAKARTA - Seorang pria berinisial KZ ditangkap anggota Reskrim Polsek Jatinegara karena nekat mencuri motor milik temannya di Jalan Kebon Nanas Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tersangka KZ nekat mencuri motor milik temannya karena kecanduan judi online (Judol) jenis slot.
KZ kecanduan judi online karena pernah menang Rp5 juta sehingga dirinya terus terpacu untuk bermain lagi. Dia sudah 2 bulan kecanduan bermain judi online.
Namun karena dia tak miliki uang lantaran menganggur, KZ nekat mencuri motor milik temannya berinisial TA.
Dalam aksinya, KZ juga dibantu oleh tersangka DK yang bertugas menduplikat kunci motor milik korban TA.
"Kedua pelaku dan korban itu berteman. KZ sudah sering bermain slot, ia sudah kecanduan judi," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania kepada wartawan, Jumat, 15 November.
Lebih lanjut Kompol Chitya mengatakan, aksi pencurian itu berawal ketika tersangka berinisial DK meminjam motor korban berinisial TA yang merupakan temannya.
Baca juga:
- Anarkis di Teluknaga, dan Kecewanya Warga Terhadap Aparat Dalam Peristiwa Bocah Tertabrak Truk
- Gegara Tabrak Bocah 9 Tahun, Warga Teluknaga Sweeping Truk Tanah dan Mobil Polisi
- Polisi Tangkap Sopir Truk yang Tabrak Bocah 9 Tahun di Teluknaga
- Para Pemegang Senjata Api Bela Diri Diharapkan Memahami Prosedur Keselamatan
Setelah meminjam, tersangka DK kemudian mengembalikan motor milik korban. Setelah dikembalikan, ternyata tersangka DK telah memalsukan kunci motor korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah mengambil motor yang dipinjam oleh pelaku, korban TA kemudian pulang ke rumah saudaranya. TA memarkirkan motor di pinggir jalan dan dikunci stang.
Setelah korban hendak makan, motor miliknya ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Setelah dicek CCTV di sekitar lokasi kejadian, terdapat video yang menggambarkan tersangka KZ mengambil motor tersebut.
"Motif dari tersangka DK adalah sakit hati kepada korban, makanya dia menggandakan kunci tersebut. DK menyuruh KZ mengambil motor korban," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa STNK dan surat keterangan leasing.
"Motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor sudah dijual kepada orang tak dikenal lewat online sebesar 3 juta," katanya.
Dari keterangan tersangka KZ, hasil penjualan motor untuk bermain judi online. Sementara tersangka DK tidak menerima uang hasil penjualan motor dari KZ karena uangnya sudah habis untuk judi online.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Terancam hukuman penjara 6 tahun," tutupnya.