Pemkot Depok Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih di masjid.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan salat tarawih dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip Antara, Jumat, 9 April.
Surat edaran itu juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif COVID-19. Sedangkan ceramah salat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.
Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat.
Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 9 April: Kasus Baru 5.265, Kasus Aktif 110.138
- Momen Jokowi Pakaikan Jaket Merah Miliknya ke Korban Bencana NTT, Warga: Terima Kasih Pak, Sehat Selalu
- Ditemani Orang Tua, Terduga Teroris NF yang Masuk Daftar Buronan Menyerahkan Diri ke Polisi
- KKB Pimpinan Sabinus Waker Berulah Lagi, 3 Sekolah dan 1 Rumah Guru Dibakar
Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.
Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
Sedangkan pelaksanaan itikaf dan salat Idul Fitri akan ditentukan kemudian setelah mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.