Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu seberat 9,6 Kilogram

BANJARBARU - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 9,6 kg, puluhan butir ekstasi jenis ineks dan ribuan butir Happy Five.

Pelaku sekaligus pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial DIS warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru mengatakan petugas meringkus tersangka DIS di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Jumat (8/11) siang. 

"Saat kami tangkap pelaku DIS hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 5,2 kg dan langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," ucap Kapolres Banjarbaru.

Dody juga mengatakan petugas pun mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ke Komplek Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, beserta ekstasi berwarna kuning logo Spongebob sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru logo RR sebanyak 4,5 butir dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya satu orang berinisial DIS dan narkoba tersebut akan dia edarkan di wilayah Kota Banjarbaru," ucap AKBP Dody.

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara DIS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan Alhamdulillah kali ini anggota kami berhasil ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar," ujarnya.