Bareskrim Tangkap Tenaga Honorer Desa yang Kelola Puluhan Situs Pornografi Anak

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang tenaga honorer desa karena terlibat kasus penyebar konten pornografi anak. Pelaku disebut mengelola 27 situs.

"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Rabu, 13 November.

Pengungkapan kasus berawal dari temuan tim Siber Polri adanya aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 situ lainnya.

Temuan itupun didalami hingga akhirnya menangkap OS di kediamannya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Dari pemerikaaan, tersangka mengelola 27 situs yang menyajikan berbagai konten dewasa dan anak.

"Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015," sebutnya.

Dari hasil pendalaman ditemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka. Isinya mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

"Tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut," ucap Dani.

Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita yang di antaranya empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

"Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya," kata Dani.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.