Penjelasan Bahlil soal Gelar Doktor Ditangguhkan UI
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait keputusan Universitas Indonesia (UI) yang menangguhkan kelulusannya sebagai Doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Ditemui di kawasan Parlemen, Bahlil mengaku belum mengetahui secara jelas keputusan UI menaguhkan kelulusannya.
Kendati demikian ia mengaku sudah memperoleh surat rekomendasi penangguhan gelarnya.
"Saya belum tahu isinya ya. Tapi yang jelas bahwa rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat," ujar Bahlil, Rabu, 13 November.
Bahlil juga menyebut, berdasarkan pemahamannya penangguhan yang dilakukan oleh UI bukan terkait gelar doktornya.
"Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya digelar Desember. Saya kan menyatakan lulus itu kan setelah yudisium, dan yudisium saya kan Desember," beber dia.
Ia juga menyebut disertasinya pun masih harus dilakukan perbaikan. Saat perbaikan telah rampung dilakukan, dirinya baru dinyatakan selesai.
"Kalau kemarin disertasi saya itu, setelah disertasi kan ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai," imbuh Bahlil.
Ia juga menegaskan, tindaklanjut penangguhan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan UI sebagai pemberi gelar.
"Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya," tandas Bahlil.
Sebelumnya Bahlil menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) dengan disertasi berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia pada 16 Oktober yang lalu.
Terkait gelar doktor Bahlil, UI kemudian memuituskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai doktor.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya menyebut keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa 11 Oktober.
"Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," tulis Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu. 13 November.
Pada kesempatan yang sama, UI juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas permasalahan terkait Bahlil yang menjadi mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ini.
Ia juga mengakui bahwa permasalahan ini lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
Baca juga:
UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tandas Yahya.