Bos BRI Blak-blakan Penerima KUR Tak Masuk Kriteria Hapus Tagih Utang UMKM
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI Sunarso mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk di dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Dalam beleid itu mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Sunarso menjelaskan, kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
Karena itu, KUR tidak masuk kriteria pemutihan sesuai PP 47/2024.
“Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis,” katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu, 13 November.
Lebih lanjut, Sunarso menjelaskan, yang termasuk dalam kriteria PP 47/2024 salah satunya adalah Kredit Usaha Tani (KUT).
“Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Angunan (KUM LTA), Kredit Investasi Kecil dan Modal Kerja Permanen (KIK KMKP), Kredit Canda Kulak (KCK), itu memenuhi syarat,” jelasnya.
Dia menekankan kredit macet yang boleh dihapus tagih yakni yang nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian, telah dihapus buku minimal lima tahun.
“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” jelasnya.
Baca juga:
Di sisi lain, Sunarso memastikan pihaknya mendukung kebijakan hapus buku hapus tagih untuk UMKM, petani dan nelayan.
Apalagi, lanjutnya, hal ini sebelumnya sudah diminta oleh pihaknya.
“Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu dan kemudian dipenuhi melalui UU P2SK,” katanya.
“Terus UU P2SK belum operasional maka diperlukan turunannya untuk mengoperasionalkan itu dan itu lah yang sekarang ada PP ini. PP 47 kita akan dukung sepenuhnya, tetapi kita juga tidak boleh enggak duduk governance-nya,” sambungnya.