Istana Tekankan Presiden Prabowo Tak Langgar UU Pemilu Dukung Luthfi di Pilkada Jateng
JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan sebagai kepala negara tetapi Ketua Umum Partai Gerindra.
Wakil KSP Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan petinggi ketua partai politik sehingga menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada kandidat Pilkada 2024.
"Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra," ujar Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa 12 November, disitat Antara.
Qodari pun menekankan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila Presiden ikut dalam kegiatan kampanye kontestasi politik nasional.
Qodari menjelaskan, larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan ASN apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.
"Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu," ucap dia.
Baca juga:
- Taruna Akmil Malaysia Setrika Panas Badan Juniornya Terancam Bui dan Balikin Dana Beasiswa
- Kumham Imipas Bentuk Komisi Bersama Tangani 8.000 WNI di Filipina yang Dilanda Bencana Topan
- Mantan Dosen di Malaysia Dituding Sebarkan Ajaran Terorisme Daesh di Rumahnya
- AS Dukung Teroris Kurdi Demi Capai Tujuan di Suriah, Turki Desak Pikir Ulang
Dia pun menyebutkan semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada sebenarnya memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.
"Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung," tutur Qodari.
Sebelumnya, Minggu 10 November, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.