Imbas Rantai Distribusi Rumit, Pupuk Subsidi Baru Tersalurkan 50 Persen per Juni

JAKARTA - Penyaluran pupuk subsidi hingga Juni 2024, baru mencapai 5 juta ton atau 50 persen dari total alokasi sebesar 9,5 juta di tahun ini. Rendahnya penyerapan tersebut karena rantai distribusi yang terlalu rumit dan panjang.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinasi Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 12 November.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan saat ini distribusi pupuk harus melalui beberapa tahapan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari sejumlah kementerian hingga pemerindah daerah baik bupati maupun gubernur.

“Jatah pupuk tahun ini 9,5 juta. Tapi baru bisa dikirim 5 juta. Kenapa? Karena harus ada SK (surat keputusan) dari bupati, SK dari gubernur. Ada usulan, ruwet, mengular, rumit sekali,” katanya.

Zulhas mengatakan walaupun alokasi pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah cukup besar mencapai 9,5 juta ton, tetapi karena prosedur yang berbelit-belit menyebabkan pupuk subsidi tidak terserap secara baik.

“Jadi walaupun alokasinya besar, cukup. Tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti saat ini juga menambah rumit distribusi pupuk subsidi. Sebab, SK bupati dan gubernur bisa tertunda karena pergantian kepala daerah.

“Ini kalau lagi pilkada, bupatinya mungkin belum ada gitu. Tunggu SK bupati, gak bisa dikirim,” jelasnya.

Karena itu, Zulhas mengatakan pemerintah sepakat untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Dalam regulasi terbaru nantinya, SK dari kepala daerah tidak lagi diperlukan.

“Nah baru saja kita rapat, kita pangkas. Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sepakat memangkas alur penyaluran pupuk subsidi. Dia bilang dengan pemangkasan regulasi ini maka pupuk bisa langsung disaluran ke petani.

“Ini kabar baik hari ini. Atas arahan Pak Menko, kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” jelas Amran.

Amran bilang setelah Keputusan Menteri Pertanian keluar, pupuk subsidi bisa langsung disalurkan PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Kami serahkan ke PIHC, PI Pupuk Indonesia, PI Indonesia langsung direct ke kelompok tani. Sehingga sangat sederhana,” ucapnya.