Bagikan:

Jakarta - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Hilmi Rahman, menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke petani merupakan langkah yang sangat tepat. Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi dinilai sering terkendala oleh birokrasi yang rumit dan panjang, yang menghambat petani mendapatkan pupuk secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

"Kebijakan ini sangat tepat karena selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan adanya penyederhanaan ini, penyaluran pupuk dapat lebih cepat dan tepat sasaran," ujar Hilmi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 November  sore.

Hilmi menjelaskan, sektor pupuk di Indonesia selama ini diatur oleh banyak regulasi, mencakup 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres). Menurutnya, penyederhanaan aturan ini dapat mempercepat akses pupuk bagi petani dan menjadi solusi efektif dalam mengatasi kendala distribusi.

Selain itu, Hilmi menyebut kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mempercepat pencapaian program swasembada pangan nasional. "Kebijakan ini semakin menegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Peraturan Presiden tentang penyaluran pupuk subsidi ini dapat segera diterbitkan karena sangat dinantikan oleh petani," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyampaikan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta memotong mata rantai distribusi yang selama ini menghambat proses penyaluran pupuk.

"Ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan petani, khususnya di sektor ketahanan pangan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani dan memotong rantai distribusi yang rumit," kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 November.

Dalam sistem baru yang direncanakan, penyaluran pupuk tidak lagi membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, tetapi cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Dengan pemangkasan regulasi ini, proses distribusi akan menjadi lebih efektif dan efisien. Harapannya, petani dapat lebih cepat menerima pupuk bersubsidi sehingga mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional," pungkas Sudaryono.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap peningkatan produksi pangan nasional, sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.