Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kemenhub Diminta Investigasi Ekosistem Industri Logistik
JAKARTA - Komisi V DPR RI menyoroti kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Cipularang, Jawa Barat. Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang tersebut dinilai menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, sambung dia, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa.
“Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 12 November.
Huda mengatakan tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
“Sebenarnya regulasinya sudah ada. Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” katanya.
Huda mengungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat turk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.
Selain itu, sambung dia, Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.
“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” ucapnya.
Baca juga:
Lemahnya pengawasan terhadap awak truk, kata Huda, juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Hanya karena persoalan menekan biaya pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional.
“Mereka merekrut awak truk secara asal dengan tidak mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, hingga profesionalitas hanya karena bisa dibayar murah. Di sisi lain pemerintah seolah tutup mata sehingga muncul kasus pengemudi di bawah umur, kasus sopir tembak, hingga awak truk yang pengguna narkoba,” jelasnya.
Karena itu, Huda mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan. Jika perlu Kemenhub bisa mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan.
“Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh perusahaan truk yang memperkerjakan mereka,” pungkasnya.