Yudha Arfandi Resmi Ajukan Banding atas Kasus Kematian Dante

JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan yang sudah menandatangani akta banding ke paniteraan PN Jakarta Timur.

"Sudah hari ini (11 November). Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," kata Daliun Sailan melalui pesan singkat, Senin, 11 November.

Selain menandatangani akta banding, pihak Yudha Arfandi juga akan mengajukan memori banding yang berisikan sangkalan atas vonis hakim terhadapnya.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun Sailan.

Sebelumnya, terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 4 November.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.