Lebih dari 262 Ribu Konten Judol Diblokir, Komdigi Lakukan Audit Sistem Internal
JAKARTA - Selama periode 9 - 11 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online.
Tidak hanya itu, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Komdigi juga telah menindak akun-akun sosial media yang memiliki jumlah pengikut yang cukup besar, yang terafiliasi judi online.
Yang terbaru, Komdigi sudah menindak akun instagram @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000, yang awalnya berisikan konten orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi terdapat tautan link judi online.
“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan dalam pernyataan resminya pada Senin, 11 November.
Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian online, dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, platform Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google atau Youtube 2.136 konten, X (dulunya Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten dan App Store 1 konten.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengaku telah mengambil langkah-langkah internal seperti melakukan audit sistem teknologi dalam mengendalikan konten negatif, termasuk judi online.
Baca juga:
Menurutnya, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya. Termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.
"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," tandasnya.
Nezar juga menegaskan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam segala tindakan yang berlangsung, juga berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia.