Nusron Wahid: Penanganan One Map Policy-One Spatial Planning Policy Dorong Investasi di RI
JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut ada dua isu besar yang harus diselesaikan pihaknya untuk mengatasi masalah di bidang tata ruang.
Penanganan dua persoalan yakni One Map Policy dan One Spatial Planning Policy dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Talkshow Tata Ruang sebagai bagian dari Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat, 8 November.
"Ini menjadi salah satu isu yang harus diangkat supaya negara hadir untuk memberikan solusi kepada rakyat dan dunia usaha bagian dari rakyat, tidak boleh kami gantung nasibnya. Kami tuntaskan isu ini bersama, terutama di kalangan pelaku usaha. Kami jadikan ini sebagai komunitas bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan yang muncul," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 9 November.
Nusron menjelaskan, selama One Map Policy belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari One Map Policy.
"Akibat belum ada One Map Policy mengurus PKKPR lama karena belum ada cantolan RDTR-nya," katanya.
Dia menyebutkan, saat ini di Indonesia baru ada 541 RDTR dan yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) sebanyak 278 RDTR. Kemudian RDTR-nya harus ada 2.000.
"Masih ada 1.500-an lagi RDTR yang harus kami tuntaskan dengan menggunakan basis peta 1:5.000, sehingga mendekati keakuratan," sebutnya.
Isu besar kedua yang ditekankan Nusron adalah One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Menurutnya, selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah.
"Akibatnya tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya. Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih," ucap dia.
Menurut Nusron, bila Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang atau One Spatial Planning Policy sudah ada, diharapkan nantinya pelayanan bisa lebih cepat namun tetap akuntabel. Artinya, tetap akurat dalam konteks jangka panjang dan tidak melahirkan malapetaka apalagi menjadi bencana.
"Begitu juga dengan PKKPR, bagaimana caranya supaya dalam waktu ini urusan PKKPR selesai dengan catatan tetap compliant ada unsur mitigasi risiko, akurat dan akuntabel. Sehingga, PKKPR-nya sesuai dengan aturan berlaku dan mempertahankan ekosistem yang sudah ada," pungkasnya.