Muka Ditutupi Kertas, Ini Pegawai Bank Sulselbar yang Disangka Korupsi Rp25 Miliar
MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Account Officer (AO) Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, IRR, sebagai tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016-2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil kepada wartawan, Kamis, 8 April.
IRR ditetapkan tersangka usai diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini disebut merugikan Rp25 miliar.
Idil menyebut pelaku memproses pemberian kredit dengan nilai tersebut dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
Baca juga:
- Terbitkan 3 DPO, Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Jakarta
- Berkas Dilimpahkan, Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur
- 174 Lapak di Pasar Kambing Tanah Abang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi Denny Indrayana di Sidang MK Naik ke Penyidikan
"Penetapan tersangka terhadap IRR dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan IRR selaku saksi, terduga melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai Rp 25 miliar," ujarnya.
Tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ditahan penyidik di Rutan/Lapas Klas IA Makassar.