Ini 3 Hakim Pengadilan Tipikor yang Sidangkan Edhy Prabowo
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) bakal disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan majelis hakim yang bakal mengadili perkara Edhy Prabowo. Satu hakim di antaranya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada.
"Sidang perkara ini nantinya akan dipimpin ketua majelis hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis, 8 April.
Namun untuk jadwal sidang perdana belum ditentukan. Jadwal menjadi kewenangan dari majelis hakim yang sudah ditunjuk.
"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," kata Bambang.
KPK sebelumnya melimpahkan berkas perkara milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Edhy Prabowo merupakan penerima suap dalam kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga melimpahkan berkas milik mantan stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi; serta staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Baca juga:
- Berkas Dilimpahkan, Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur
- 174 Lapak di Pasar Kambing Tanah Abang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi Denny Indrayana di Sidang MK Naik ke Penyidikan
- Mudik 2021 Dilarang, yang Boleh Bepergian Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Keenam orang tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.