3 Orang di Kendal Ditetapkan Tersangka karena Siapkan VPN Bagi Pelanggan Warnet Akses Judol
SEMARANG - Direktorat Siber Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terkait dugaan sebagai penyedia akses bagi pelaku judi daring (online) untuk mengakses laman yang telah diblokir oleh pemerintah.
Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Sutanto Saragih menyebutkan, ketiga warnet tersebut menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses laman judi yang telah diblokir Pemerintah.
"Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah," katanya di Semarang, Antara, Jumat, 8 November.
Tiga orang yang merupakan pemilik dan teknisi di tiga warnet tersebut, kata Himawan, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.
Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi daring.
Baca juga:
- Tidak Diketahui Keberadaannya, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Paman Birin
- KPK Cari Paman Birin Lewat Kabag Protokol Pemprov Kalsel dan 4 Saksi Lain
- Ghufron Soal Capim dan Dewas KPK: Lanjut atau Berubah Kewenangan Presiden Prabowo
- Terpisah dari Jokowi, Alasan KPK Tetapkan Jet Pribadi Dipakai Kaesang Bukan Gratifikasi
"Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," katanya.