DPRD Jakarta Sebut Wacana Sekolah Swasta Gratis Bukan untuk Semua Siswa, Hanya yang Terdaftar DTKS
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut tidak semua siswa di sekolah swasta yang masuk dalam sasaran sekolah gratis yang rencananya bakal dijalankan tahun depan di Jakarta.
Dalam perencanaannya, Pemprov DKI sudah memetakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta sudah berdasarkan kualitas dan biaya dengan skema tingkatan atau klister dari klaster satu sampai lima.
Sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis, adalah klaster satu sampai tiga. Sementara klaster empat dan lima dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak masuk dalam program ini.
Belum sampai di situ, pemerintah juga akan menyeleksi siswa-siswa yang diterima dalam program sekolah gratis. Kriteria utamanya adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Itu hanya untuk yang memang dia terdaftar sebagai yang golongan tidak mampu. Contohnya di satu sekolahan, misalkan kuotanya ada 200, yang 100 itu untuk yang memang dibiayai oleh Pemda DKI. Berarti yang dapat seragam dan lain-lain memang 100 orang tersebut. Jadi bukan yang 200 orang yang ada di sekolah swasta," kata Ima kepada wartawan, Jumat, 8 November.
Lebih jelasnya, siswa tidak mampu yang akan dibiayai dalam sekolah adalah mereka yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Jika tak memenuhi salah satu kriteria itu, mereka tetap membayar biaya pendidikan di sekolah swasta masing-masing.
"Kalau yang mampu pasti bayar. Karena kondisinya yang kita targetkan adalah anak-anak yang memang tidak mampu. Karena kalau anak mampu ya sudah dibiayai oleh orang tuanya, tapi kalau anak yang tidak mampu itu yang jadi prioritas kita karena kita harus menjalankan keadilan sosial," jelas Ima.
"Karena sebenarnya sekolah swasta ini kan banyak yang hidup segan mati tak mau, kondisi menengah bawah. Dengan adanya sekolah gratis ini, secara langsung mereka dapat subsidi dari pemerintah. Hidup lagi sekolahnya," tambahnya.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2025.
Alokasi rancangan APBD tahun depan pun tengah diotak-atik untuk bisa menjalankan program sekolah gratis pada instansi pendidikan swasta di Jakarta.
Baca juga:
Sempat ada wacana anggaran sekolah gratis akan diambil dari anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, program bantuan pendidikan tersebut berpotensi dihapus karena dialihkan untuk sekolah gratis.
Namun, DPRD menginginkan agar KJP tetap disalurkan ketika sekolah gratis diterapkan, mengingat program bantuan pendidikan tersebut masih sangat dibutuhkan siswa dari kelompok masyarakat tidak mampu.